Lengsengnya
Soeharto dan Orde Baru, menandai babak baru sejarah negara-bangsa Indonesia .
Berbagai misteri dan kemelut (penulisan) sejarah mulai disingkap. Terutama
tentang para Tahanan Politik Gerakan 30 September (Tapol G-30 S). Penelusuran tentang
nasib, jejak, perlakuan diskriminasi, hingga pada pembantaian orang-orang yang
diduga terlibat dengan G-30S, seolah menjadi ‘topik-hangat’ dalam ingatan
kolektif negara-bangsa ini. Palu Arit Di
Ladang Tebu: Sejarah Pembantai Massal Yang terlupakan (1965-1966) yang
terbit tahun 2000, bercerita tentang pembantaian yang cukup tragik. Para buruh pabrik gula (loji), yang tak tahu-menahu
tentang G-30S , diciduk dan dibantai.
Buku karya
Hermawan Sulistiyo, ini memaparkan kebringasan pemerintah Orde Baru,
mempropaganda masyarakat untuk ‘membersihkan’ orang-orang bekas PKI. Padahal,
orang-orang yang dituduh atheis
tersebut, merupakan kaum yang ber-KTP dengan agama yang jelas: Islam. Bahkan tidak
jarang, orang-orang itu diciduk dalam keadaan melakukan ritual agamanya.
Penelusuran
tentang nasib dan cerita pilu para tapol terus dilakukan. Ini mengingat, selain
hak-hak mereka ‘dihilangkan’, mereka juga mendapatkan perlakuan diskriminasi
dan pengasingan sepanjang keturunan. Gerwani,
kisah Tapol Wanita di Kamp Palntungan, ini mengungkapkan cerita-cerita
tragis yang dialami para tapol wanita. Seperti kita tahu, pasca peristiwa 30
september 1965, Gerwani sebagai onderbouw
PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Konsekuensinya, para aktivisnya
pun , tidak lepas dari target proyek bersih-bersih yang dicanangkan Presiden
Soeharto.
Cerita dan jejak
berliku para tapol wanita, -sejak ditetapkannya mereka sebagai buron hingga drama
hidup mereka di Kamp ‘pengasingan’ Plantungan- ini merupakan lanskap berbeda
membaca sejarah. Kalau selama ini sejarah selalu ditulis dan dibaca dari wajah
pemenang, buku ini menyuguhkan sebaliknya. Sejarah bukan sekadar menampilkan catatan
‘perjalanan’. Tapi ia mesti menghadirkan satu rekaman utuh peristiwa dari
berbagai sisi.
Terlebih pengalaman
para aktivis Gerwani selama menjadi tapol, menjadi satu catatan memilukan
tentang kejamnya rezim Orde Baru. Mereka tidak hanya dipaksa mengakui apa yang
tidak pernah mereka ketahui dan lakukan. Tapi mereka juga diperlakukan seperti
hewan. Di ruang interogasi, kerap kali mereka ditelanjangi. Kemaluan mereka
disulut dengan puntung rokok. Kulit mereka begitu akrab dengan rotan. Bahkan
dengan dalih mencari ‘gambar identitas’ Gerwani, para aparat sering
menggerayangi tubuh mereka.
Para tapol
wanita ini tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Mental mereka pun, mulai
dilumpuhkan. Pengasingan ke Kamp Plantungan tidak hanya membuat para tapol
wanita ini merasa sebagai orang-orang pesakitan. Tapi mereka mulai putus asa.
Mereka seolah tak punya harapan di masa depan lagi. Kamp Plantungan seolah-olah
hanya tempat singgah sebelum menuju rumah abadi (:kuburan).
Hal lain yang
perlu digarisbawahi oleh kita semua, tidak semua tapol wanita ini ditangkap
karena benar-benar terlibat dengan Gerwani Onderbouw PKI. Ada sebagian di antara tapol ini dijebloskan
karena salang tangkap. Ada
yang dijebloskan karena menjadi jaminan. Seperti yang dituturkan C.H.
Sumarmiyati. Dia ditangkap karena aktif di berbagai kegiatan kesenian, suka
menari, membaca puisi dan membaca buku.
Selama di Kamp
Plantungan, para tapol wanita menjalani kehidupan suram dan gairah setengah-hidup.
Suram karena mereka berhadapan dengan dunia terkucil. Dunia di mana proses
hukum mereka tidak jelas; aktivitas ‘berbau’ politik, misal baca koran, dilarang;
Tempat tinggal tak layak huni; sampai stigma miring sebagai pembunuh para
jenderal. Semua itu membuat para tapol tak bisa apa-apa. Merasa hanya pasrah
dengan nasib. Di dunia pengasingan ini pula, tak jarang pelecehan seksual
terjadi. Beberapa tapol wanita muda yang beranjak dewasa dipaksa jadi ‘gundik’
para komandan. Bahkan di antara ‘gundik’ itu ada yang hamil.
Sedangkan gairah
setengah-hidup itu timbul, ketika masyarakat di sekitar Kamp Plantungan mulai
menerima mereka. Dr. sumiyarsi dan teman perawat lainnya, untuk menangani
persoalan kesehatan sesama tapol membuka poliklinik. Kemudian poliklinik dengan
peralatan seadanya ini juga menerima pasien dari masyarakat setempat. Selain biayanya
murah, dokter tapol wanita ini dikenal mujarab. Sehingga lambat laun, para
tapol wanita dan masyarakat mulai bisa berinteraksi dan saling berbagi. Bahkan,
setelah terbangun komunikasi, hubungan pun berlanjut pada hal–hal lainnya. Pada
kesempatan tertentu, para tapol wanita ini berbagi keahlian yang mereka kuasai,
semisal mengajari anak-anak masyarakat Plantungan menari, menyanyi. Satu waktu
kadang mereka ikut andil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat.
Pun sebaliknya, masyarakat mulai bersimpati. Mereka mulai mengirimi para tapol
wanita dengan hasil pertanian atau makanan yang tidak terdapat dalam Kamp
Plantungan. Tapi interaksi itu tetap dalam pengawasan dan sesnor yang ketat.
Kenestapaan yang
dialami para tapol wanita ini, tidak hanya terjadi di dalam penjara. Setelah
bebas pun, ‘kutukan’ pengasingan terus berlanjut. Kode “ET” (Eks Tapol) di
dalam KTP mereka, memberikan satu hukuman yang menyakitkan: kehilangan hak-hak
politik, pengasingan dalam bermasyarakat, dan pelarangan jadi ABRI, Pegawai
Negeri Sipil, dan pegawai perusahaan vital lainnya.
Kebijakan
diskriminasi Orde Baru ini memaksa mereka melakukan siasat yang tak kalah
nestapanya: mengganti identitas, mengubah status anak, hingga strategi ekonomi
pinggiran.
Maka, penelusuran
jejak dan cerita para Tapol wanita dalam buku ini, menjadi satu catatan penting
bagi perjalanan negara-bangsa ini ke depan. Kecelakaan sejarah kemanusiaan yang
pernah menimpa para tapol ini, hendaknya jadi pelajaran berharga. Yang
terpenting, rekonsiliasi dan pengembalian nama baik dan hak-hak mereka sebagai
warga negara merupakan langkah besar untuk menjadi negara-bangsa yang
bermartabat.
Judul Buku : Gerwani Kisah Tapol Wanita di Kamp Plantungan
Penulis : Amurwani Dwi Lestariningsih
Penerbit : Penerbit
Buku Kompas
Tahun Terbit : September
2011
Tebal :
xxvii + 300 Halaman; 14 cm x 21 cm
ISBN :978-979-709-602-1
